Pasal 42
(1) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) diterima
oleh Unit Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi KPPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Unit Penyelenggara melakukan verifikasi
atas usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat
Kompetensi.
(3) Dalam hal usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat
Kompetensi sesuai, melalui Sistem Informasi, Unit
Penyelenggara menetapkan hasil verifikasi.
(4) Dalam hal usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat
Kompetensi tidak sesuai, Unit Penyelenggara menolak
dan menyampaikan alasan penolakan kepada pemilik
Sertifikat Kompetensi melalui Sistem Informasi.
(5) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi
perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan
Sertifikat Kompetensi yang telah diperpanjang masa
berlakunya.
(7) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK atau
PPSPM dan dalam kurun waktu masa berlaku
sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat
Kompetensi diperoleh kembali tanpa harus
mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
- Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
/i
Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK atau
PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku
sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi diperoleh
kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji
Kompetensi tanpa harus mengikuti Pelatihan.
- Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK atau
PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku
sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat
Kompetensi diperoleh kembali dengan mengikuti Uji
Kompetensi tanpa harus mengikuti Pelatihan.
- Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK atau
PPSPM dan dalam kurun waktu masa berlaku
sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi diperoleh
kembali dengan mengikuti Uji Kompetensi yang
terintegrasi dengan Pelatihan.
