Pasal 41
(1) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diterima
oleh KPPN paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
(2) Berdasarkan usulan perpanjangan masa berlaku
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPN melakukan verifikasi administratif terhadap
usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi.
(3) Dalam hal usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat
Kompetensi sesuai, melalui Sistem Informasi, KPPN
menyetujui dan menyampaikan usulan kepada Unit
Penyelenggara.
(4) Dalam hal usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat
Kompetensi tidak sesuai, KPPN menolak dan
menyampaikan alasan penolakan kepada pemilik
Sertifikat Kompetensi melalui Sistem Informasi.
