Pasal 40
(1) Masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah selama 5
(lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Dalam hal Sertifikat Kompetensi akan habis masa
berlakunya, kepala Satker dapat mengusulkan
perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh
Admin Satker kepada KPPN wilayah kerja masing-masing
melalui Sistem Informasi.
/
(4) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen
sebagai berikut:
- surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang telah ditandatangani kepala Satker
sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- surat keputusan penunjukan sebagai PPK atau
PPSPM yang dilegalisir bagi yang memiliki; dan
- surat bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang dilegalisir bagi yang
memiliki.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format
JPG/PDF dan diunggah melalui Sistem Informasi.
