PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 39
(1) Sertifikat Kompetensi dengan Nomor Register
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(3)
(1) disampaikan kepada peserta Penilaian Kompetensi
melalui Unit Pelaksana.
