PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 38
(1) Unit Pelaksana menyampaikan Berita Acara Pelaksanaan
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (9) kepada Unit Penyelenggara.
(2) Penyampaian Berita Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
/0
lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyelenggaraan Uji
Kompetensi melalui Sistem Informasi.
(3) Unit Penyelenggara melakukan monitoring dan evaluasi
atas seluruh proses pelaksanaan Penilaian Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Unit Penyelenggara melaporkan pelaksanaan Penilaian
Kompetensi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
