Pasal 58
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal
19 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 47 sampai dengan
Pasal 50, berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah
Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun
terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri mengenai Tata
Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah
Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, diatur:
- Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM, harus
memiliki Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM.
- Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM yang
memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau
sederajat, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi
dengan persyaratan telah menduduki PPK atau
PPSPM paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara
kumulatif, baik berturut-turut atau berselang.
