PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 34
(1) Berdasarkan penetapan hasil Penilaian Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Unit
Penyelenggara mengumumkan hasil Penilaian Kompetensi.
(2) Hasil Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada:
- sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris
Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan
instansi terkait;
Unit Pelaksana;
Satker; dan/ atau
- peserta Penilaian Kompetensi.
(3) Penyampaian hasil penetapan peserta Penilaian
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
surat;
laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
dan/ atau
- surat elektronik.
Bagian Kesembilan
Ujian Ulang
