Pasal 35
(1) Peserta Uji Kompetensi PPK dan Uji Kompetensi PPSPM
yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk
mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPK dan Uji
Kompetensi PPSPM tetap tidak lulus setelah diberikan
kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
peserta dapat mengikuti ujian melalui Uji Kompetensi
PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
PPK dan Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan
Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
(3) Peserta Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan
Penyegaran (Refreshment) PPK dan Uji Kompetensi PPSPM
yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM yang dinyatakan tidak lulus diberikan
kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2
(dua) kali.
(4) Peserta pengakuan sertifikat Pelatihan/ profesi yang
dinyatakan tidak memenuhi dapat diikutsertakan dalam
Uji Kompetensi.
(5) Dalam hal peserta Uji Kompetensi tetap tidak lulus
setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- untuk peserta yang akan diangkat sebagai PPK atau
PPSPM, Unit Penyelenggara merekomendasikan
kepada KPA agar tidak mengangkat yang
bersangkutan sebagai PPK atau PPSPM.
- untuk peserta yang telah menduduki jabatan
sebagai PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara
merekomendasikan kepada KPA agar melakukan
penggantian PPK atau PPSPM.
(6) Dalam hal peserta Uji Kompetensi tetap tidak lulus
setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), peserta dapat mengikuti ulang Uji
Kompetensi setelah 1 (satu) tahun sejak Uji Kompetensi
terakhir dan telah mengikuti ulang Pelatihan.
(7) Mekanisme dan tata cara pendaftaran Uji Kompetensi
bagi peserta yang mengikuti ujian ulang memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai
dengan Pasal 31.
Bagian Kesepuluh
Mekanisme Pengawasan Hasil (Surveillance)
