Pasal 33
(1) Peserta Penilaian Kompetensi PPK diberikan Sertifikat
Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan sebutan PNT dengan ketentuan sebagai berikut:
- lulus Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK;
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/jasa;
- lulus Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji
Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
/
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan
barang/ j asa;
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK; atau
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment)
PPK.
(2) Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM diberikan Sertifikat
Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan sebutan
SNT dengan ketentuan sebagai berikut:
- lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji
Kompetensi PPSPM;
- lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji
Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan
Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM; atau
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refre shment)
PPSPM.
Bagian Kedelapan
Pengumuman Hasil Penilaian Kompetensi
