Pasal 32
(1) Hasil Penilaian Kompetensi terdiri atas:
- hasil Penilaian Kompetensi melalui pengakuan
sertifikat Pelatihan/profesi yang menyatakan
/
sertifikat Pelatihan/profesi memenuhi atau tidak
memenuhi; dan
- hasil Penilaian Kompetensi melalui Uji Kompetensi
yang menyatakan lulus atau tidak lulus.
(2) Penetapan hasil Penilaian Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit
Penyelenggara kepada peserta yang telah mengikuti
Penilaian Kompetensi.
(3) Hasil Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam bentuk penetapan ketua Unit
Penyelenggara.
(4) Unit Penyelenggara menetapkan standar pengakuan
sertifikat Pelatihan/profesi sebagai dasar penetapan hasil
Penilaian Kompetensi melalui pengakuan sertifikat
Pelatihan/profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
(5) Unit Penyelenggara menetapkan standar kelulusan Uji
Kompetensi sebagai dasar penetapan hasil Penilaian
Kompetensi melalui Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Standar pengakuan/kelulusan Penilaian Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
ditetapkan melalui penetapan ketua Unit Penyelenggara.
