PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 31
(1) Dalam hal peserta yang mengikuti Penilaian Kompetensi
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
belum menduduki jabatan sebagai PPSPM, berlaku
mekanisme Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
pengakuan sertifikat Pelatihan PPSPM.
(2) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
pengakuan sertifikat Pelatihan PPSPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai
berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM.
Bagian Ketujuh
Penetapan Hasil Penilaian Kompetensi
