Pasal 30
(1) Dalam hal peserta yang mengikuti Penilaian Kompetensi
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
belum menduduki jabatan sebagai PPK, berlaku
mekanisme Penilaian Kompetensi PPK melalui:
- pengakuan sertifikat Pelatihan PPK; atau
- pengakuan sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa.
(2) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan sertifikat Pelatihan PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan persyaratan
sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPK.
/
(3) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat;
memiliki sertifikat Pelatihan/ profesi pengadaan
barang/jasa; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
