Pasal 29
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment)
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d
dengan persyaratan sebagai berikut:
- PPSPM yang memiliki pengalaman paling singkat 2
(dua) tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
golongan paling rendah II/a atau sederajat;
merangkap Jabatan Struktural; dan
tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; atau
- PPSPM yang memiliki pengalaman kurang dari 2
(dua) tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau
sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- merangkap Jabatan Struktural; dan
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM.
(2) Pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment)
PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
/
- Unit Penyelenggara menetapkan peserta, lokasi dan
jadwal pelaksanaan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM;
- Unit Penyelenggara menginformasikan lokasi dan
jadwal pelaksanaan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM melalui Sistem Informasi;
- peserta mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM
di lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan;
- Unit Penyelenggara menerbitkan sertifikat
Penyegaran (Refreshment) PPSPM melalui Sistem
Informasi;
- Unit Penyelenggara memproses pengakuan atas
sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM melalui
Sistem Informasi; dan
- peserta dapat mengetahui status pengakuan atas
sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM melalui
Sistem Informasi.
