Pasal 28
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
pengakuan sertifikat Pelatihan PPSPM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dengan persyaratan sebagai berikut:
- PPSPM yang memiliki pengalaman paling singkat 2
(dua) tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- golongan paling rendah II/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM.
- PPSPM yang memiliki pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM.
(2) Pengakuan sertifikat Pelatihan PPSPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta melakukan pendaftaran Penilaian
Kompetensi melalui pengakuan sertifikat Pelatihan
PPSPM dengan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
/
- kepala Satker, Unit Pelaksana, dan Unit
Penyelenggara melakukan verifikasi secara bertahap
terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengakuan
sertifikat Pelatihan PPSPM melalui Sistem Informasi;
- Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan
sertifikat Pelatihan PPSPM dan menyampaikan
kepada peserta; dan
- peserta dapat mengetahui status pengakuan
sertifikat Pelatihan PPSPM melalui Sistem Informasi.
