Pasal 27
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf b dengan persyaratan sebagai
berikut:
/
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat;
memiliki pengalaman sebagai PPSPM kurang dari 2
(dua) tahun;
tidak merangkap Jabatan Struktural; dan
tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM.
(2) Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan
Penyegaran (Refreshment) PPSPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- peserta mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM
dan Uji Kompetensi PPSPM yang diselenggarakan
oleh Unit Pelaksana di lokasi dan jadwal yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf b dan huruf c;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM yang
terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM menggunakan Sistem Informasi melalui
jaringan internet;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM yang
terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM menggunakan perangkat komputer atau
laptop yang telah terpasang aplikasi web browser
dan dapat mengakses jaringan internet;
- peserta melakukan login ke dalam Sistem Informasi
menggunakan username dan password yang telah
diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2);
- peserta memulai Uji Kompetensi PPSPM yang
terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM setelah menerima aktivasi Token yang
diberikan oleh Unit Pelaksana;
- peserta membaca serta menyetujui tata tertib dan
pakta integritas sebelum melaksanakan Uji
Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan
Penyegaran (Refreshment) PPSPM; dan
- peserta melaksanakan dan menyelesaikan Uji
Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM berdasarkan
waktu yang telah ditentukan.
