Pasal 26
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf a dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- golongan paling rendah II/a atau sederajat;
- memiliki pengalaman sebagai PPSPM paling singkat
2 (dua) tahun;
- tidak merangkap Jabatan Struktural; dan
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM.
(2) Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM di
lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf b dan huruf c;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM
menggunakan Sistem Informasi melalui jaringan
internet;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM
menggunakan perangkat komputer atau laptop yang
telah terpasang aplikasi web browser dan dapat
mengakses jaringan internet;
- peserta melakukan login ke dalam Sistem Informasi
menggunakan username dan password yang telah
diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2);
- peserta memulai Uji Kompetensi PPSPM setelah
menerima aktivasi Token yang diberikan oleh Unit
Pelaksana;
- peserta membaca serta menyetujui tata tertib dan
pakta integritas sebelum melaksanakan Uji
Kompetensi PPSPM; dan
- peserta melaksanakan dan menyelesaikan Uji Kompetensi PPSPM berdasarkan waktu yang telah
ditentukan.
