PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 25
Dalam hal peserta yang mengikuti Penilaian Kompetensi
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
menduduki jabatan sebagai PPSPM, berlaku mekanisme
Penilaian Kompetensi PPSPM melalui:
Uji Kompetensi PPSPM;
Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan
Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
- pengakuan sertifikat Pelatihan PPSPM; atau
- pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
