Pasal 24
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dengan
persyaratan sebagai berikut:
- PPK yang memiliki pengalaman paling singkat 2
(dua) tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
golongan paling rendah II/a atau sederajat;
merangkap Jabatan Struktural; dan
tidak memiliki sertifikat Pelatihan
PPK/ pengadaan barang/ jasa dan sertifikat
profesi pengadaan barang/jasa; atau
- PPK yang memiliki pengalaman kurang dari 2 (dua)
tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- merangkap Jabatan Struktural; dan
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/ pengadaan barang/ jasa dan sertifikat
profesi pengadaan barang/jasa.
(2) Pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unit Penyelenggara menetapkan peserta, lokasi dan jadwal pelaksanaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Unit Penyelenggara menginformasikan lokasi dan
jadwal pelaksanaan Penyegaran (Refreshment) PPK
melalui Sistem Informasi;
- peserta mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK di
lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan;
- Unit Penyelenggara menerbitkan sertifikat
Penyegaran (Refreshment) PPK melalui Sistem
Informasi;
- Unit Penyelenggara memproses pengakuan atas
sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK melalui
Sistem Informasi; dan
- peserta dapat mengetahui status pengakuan atas
sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK melalui
Sistem Informasi.
