Pasal 23
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf d dengan persyaratan sebagai berikut:
- PPK yang memiliki pengalaman paling singkat 2
(dua) tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
golongan paling rendah II/a atau sederajat; dan
memiliki sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa; atau
- PPK yang memiliki pengalaman kurang dari 2 (dua)
tahun dan merangkap Jabatan Struktural:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau
sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
memiliki sertifikat Pelatihan/ profesi pengadaan
barang/jasa; atau
- PPK yang memiliki pengalaman kurang dari 2 (dua)
tahun dan tidak merangkap Jabatan Struktural:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat;
memiliki sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa; dan
- telah mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan.
(2) Pengakuan sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
/
- peserta melakukan pendaftaran Penilaian
Kompetensi melalui pengakuan sertifikat
Pelatihan/ profesi pengadaan barang/ jasa dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
- kepala Satker, Unit Pelaksana, dan Unit
Penyelenggara melakukan verifikasi secara bertahap
terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengakuan
sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan barang/jasa
melalui Sistem Informasi;
- Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan
sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan barang/jasa
dan menyampaikan kepada peserta;
- peserta dapat mengetahui status pengakuan
sertifikat Pelatihan/ profesi pengadaan barang/ jasa
melalui Sistem Informasi.
Pengakuan sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unit Penyelenggara menetapkan peserta, lokasi dan
jadwal pelaksanaan Penyegaran (Refreshment)
Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf b dan huruf c;
- Unit Penyelenggara menginformasikan lokasi dan
jadwal pelaksanaan Penyegaran (Refreshment)
Penyelesaian Tagihan melalui Sistem Informasi;
- peserta mengikuti Penyegaran (Refreshment)
Penyelesaian Tagihan di lokasi dan jadwal yang telah
ditetapkan;
- Unit Penyelenggara menerbitkan sertifikat Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
melalui Sistem Informasi;
- Unit Penyelenggara memproses pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan melalui Sistem Informasi; dan
/4
- peserta dapat mengetahui status pengakuan atas
sertifikat Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian
Tagihan melalui Sistem Informasi.
