Pasal 22
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan sertifikat Pelatihan PPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dengan persyaratan sebagai berikut:
/
- PPK yang memiliki pengalaman paling singkat 2
(dua) tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
golongan paling rendah II/ a atau sederajat; dan
memiliki sertifikat Pelatihan PPK; atau
- PPK yang memiliki pengalaman kurang dari 2 (dua)
tahun:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau
sederajat,
golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
memiliki sertifikat Pelatihan PPK.
(2) Pengakuan sertifikat Pelatihan PPK dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peserta melakukan pendaftaran Penilaian
Kompetensi melalui pengakuan sertifikat Pelatihan
PPK dengan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
- kepala Satker, Unit Pelaksana, dan Unit
Penyelenggara melakukan verifikasi secara bertahap
terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengakuan
sertifikat Pelatihan PPK melalui Sistem Informasi;
- Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan
sertifikat Pelatihan PPK dan menyampaikan kepada
peserta;
- peserta dapat mengetahui status pengakuan
sertifikat Pelatihan PPK melalui Sistem Informasi.
