Pasal 21
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji
Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran
(Refreshment) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat;
memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2
(dua) tahun;
tidak merangkap Jabatan Struktural; dan
tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan
barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan
barang/ j asa.
(2) Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran
(Refreshment) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK
dan Uji Kompetensi PPK yang diselenggarakan oleh
Unit Pelaksana di lokasi dan jadwal yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf b dan huruf c;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK
menggunakan Sistem Informasi melalui jaringan
internet;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPK yang
terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK
menggunakan perangkat komputer atau laptop yang
telah terpasang aplikasi web browser dan dapat
mengakses jaringan internet;
- peserta melakukan login ke dalam Sistem Informasi
menggunakan username dan password yang telah
diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2);
- peserta memulai Uji Kompetensi PPK yang
terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK
setelah menerima aktivasi Token yang diberikan oleh
Unit Pelaksana;
- peserta membaca serta menyetujui tata tertib dan
pakta integritas sebelum melaksanakan Uji
Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan
Penyegaran (Refreshment) PPK; dan
- peserta melaksanakan dan menyelesaikan Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
