PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 20
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji
Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- golongan paling rendah II/a atau sederajat;
- memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun;
- tidak merangkap Jabatan Struktural; dan
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan
barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa.
(2) Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPK di lokasi
dan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan huruf c;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPK
menggunakan Sistem Informasi melalui jaringan internet;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPK menggunakan perangkat komputer atau laptop yang telah terpasang aplikasi web browser dan dapat
mengakses jaringan internet;
- peserta melakukan login ke dalam Sistem Informasi menggunakan username dan password yang telah
diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2);
- peserta memulai Uji Kompetensi PPK setelah menerima aktivasi Token yang diberikan oleh Unit
Pelaksana;
- peserta membaca serta menyetujui tata tertib dan pakta inte gritas sebelum melaksanakan Uji
Kompetensi PPK; dan
peserta melaksanakan dan menyelesaikan Uji g. Kompetensi PPK berdasarkan waktu yang telah
ditentukan.
