PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 19
Dalam hal peserta yang mengikuti Penilaian Kompetensi PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) menduduki
jabatan sebagai PPK, berlaku mekanisme Penilaian
Kompetensi PPK melalui:
Uji Kompetensi PPK;
Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran
(Refreshment) PPK;
pengakuan sertifikat Pelatihan PPK;
pengakuan sertifikat Pelatihan/profesi pengadaan
barang/jasa; atau
- pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK.
