Pasal 18
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui
Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
telah mengikuti Pelatihan PPSPM.
(2) Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta mengikuti Pelatihan PPSPM dan
melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM di lokasi dan
jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan huruf c;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM
menggunakan Sistem Informasi melalui jaringan internet;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM
menggunakan perangkat komputer atau laptop yang telah terpasang aplikasi web browser dan dapat mengakses jaringan internet;
- peserta melakukan login ke dalam Sistem Informasi menggunakan username dan password yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- peserta memulai Uji Kompetensi PPSPM setelah
menerima aktivasi Token yang diberikan oleh Unit Pelaksana;
- peserta membaca serta menyetujui tata tertib dan
pakta integritas sebelum melaksanakan Uji Kompetensi PPSPM; dan
- peserta melaksanakan dan menyelesaikan Uji
Kompetensi PPSPM berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
