Pasal 17
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui
pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b
dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat;
memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa;
dan
- telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(2) Pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan di
lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf b dan huruf c;
- berdasarkan hasil pelaksanaan Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak
penyelenggara Pelatihan Penyelesaian Tagihan
mengunggah Sertifikat Pelatihan Penyelesaian
Tagihan pada Sistem Informasi;
- Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan
sertifikat profesi pengadaan barang/jasa dan
menyampaikan kepada peserta;
- peserta dapat mengetahui status pengakuan
sertifikat profesi pengadaan barang/jasa melalui
Sistem Informasi.
/
