Pasal 16
(1) Peserta mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji
Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
telah mengikuti Pelatihan PPK.
(2) Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta mengikuti Pelatihan PPK dan melaksanakan
Uji Kompetensi PPK di lokasi dan jadwal yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf b dan huruf c;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPK
menggunakan Sistem Informasi melalui jaringan
internet;
- peserta melaksanakan Uji Kompetensi PPK
menggunakan perangkat komputer atau laptop yang
telah terpasang aplikasi web browser dan dapat
mengakses jaringan internet;
- peserta melakukan login ke dalam Sistem Informasi menggunakan user-name dan password yang telah
diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2);
- peserta memulai Uji Kompetensi PPK setelah
menerima aktivasi Token yang diberikan oleh Unit
Pelaksana;
- peserta membaca serta menyetujui tata tertib dan
pakta integritas sebelum melaksanakan Uji
Kompetensi PPK; dan
/
- peserta melaksanakan dan menyelesaikan Uji
Kompetensi PPK berdasarkan waktu yang telah
ditentukan.
