Pasal 15
(1) Mekanisme Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi Penilaian
Kompetensi PPK dan Penilaian Kompetensi PPSPM.
(2) Penilaian Kompetensi PPK dilakukan melalui:
Uji Kompetensi PPK; atau
pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa.
(3) Penilaian Kompetensi PPSPM dilakukan melalui Uji
Kompetensi PPSPM.
(4) Penilaian Kompetensi dilaksanakan di lokasi yang
ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(5) Penilaian Kompetensi dilaksanakan pada waktu yang
tercantum dalam jadwal pelaksanaan Penilaian
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c.
(6) Penilaian Kompetensi dilaksanakan berdasarkan tata
tertib yang ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(7) Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara elektronik.
(8) Dalam hal Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) belum dapat dilaksanakan, Unit
Penyelenggara dapat menentukan Penilaian Kompetensi
dengan metode lain.
(9) Unit Pelaksana yang menyelenggarakan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3),
membuat Berita Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi
sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran
/
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
