Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Unit Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Unit Penyelenggara
menetapkan peserta Penilaian Kompetensi melalui Sistem
Informasi.
(2) Hasil penetapan peserta Penilaian Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
nama calon peserta Penilaian Kompetensi;
lokasi pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi; dan
mekanisme Penilaian Kompetensi.
(3) Hasil penetapan peserta Penilaian Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada:
- sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris
Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan
instansi terkait;
Unit Pelaksana; dan/atau
peserta Penilaian Kompetensi.
(4) Penyampaian hasil penetapan peserta Penilaian
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- surat;
- laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
dan/ atau
- surat elektronik.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
