Pasal 13
(1) Unit Pelaksana menerima pendaftaran calon peserta
Penilaian Kompetensi dari kepala Satker sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).
(2) Unit Pelaksana melakukan verifikasi administratif
pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi.
Verifikasi administratif dilakukan oleh Unit Pelaksana(3) dengan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan
persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian
Kompetensi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(4) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, Unit Pelaksana
menyetujui dan menyampaikan data calon peserta
Penilaian Kompetensi kepada Unit Penyelenggara untuk
ditetapkan melalui Sistem Informasi.
Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana(5) dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Unit Pelaksana
menolak dan mengembalikan kepada kepala Satker
melalui Sistem Informasi dengan disertai alasan
penolakan.
