Pasal 12
(1) Berdasarkan pengumuman Penilaian Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kepala
Satker membuat surat usulan calon peserta Penilaian
Kompetensi dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana
melalui Admin Satker.
(2) Berdasarkan surat usulan calon peserta Penilaian
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Admin
Satker melakukan:
- penerbitan usemame dan password melalui Sistem Informasi; dan
- penyampaian usemame dan password kepada calon peserta Penilaian Kompetensi.
/
(3) Calon peserta Penilaian Kompetensi yang telah memiliki
username dan password sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- merekam data calon peserta Penilaian Kompetensi;
- mengunggah softcopy dokumen persyaratan
pendaftaran Penilaian Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan
- menyampaikan berkas pendaftaran.
(4) Kepala Satker melakukan verifikasi administratif
pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Admin
Satker menggunakan Sistem Informasi.
(5) Verifikasi administratif dilakukan dengan memeriksa
kesesuaian dan kelengkapan persyaratan pendaftaran
calon peserta Penilaian Kompetensi dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, kepala Satker
melakukan:
- persetujuan atas verifikasi administratif pendaftaran
calon peserta Penilaian Kompetensi;
mengusulkan lokasi Penilaian Kompetensi; dan
meneruskan hasil verifikasi administratif
pendaftaran kepada Unit Pelaksana.
(7) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, kepala Satker
menolak dan menyampaikan kepada calon peserta
Penilaian Kompetensi untuk melengkapi dan/ atau
melakukan perbaikan dokumen melalui Admin Satker
menggunakan Sistem Informasi.
