Pasal 11
(1) Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker
kepada KPPN mitra kerjanya dalam rangka administrasi
penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(2) Berdasarkan usulan kepala Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan verifikasi
administratif pendaftaran Admin Satker.
(3) Dalam hal usulan pendaftaran Admin Satker
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, KPPN
melakukan:
- penerbitan usemame dan password melalui Sistem
Informasi; dan
- penyampaian usemame dan password kepada kepala
Satker.
(4) Dalam hal usulan pendaftaran Admin Satker
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, KPPN
mengembalikan berkas disertai alasan penolakan kepada
kepala Satker.
(5) Berdasarkan usemame dan password sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Admin Satker melakukan:
login pada Sistem Informasi;
melakukan perekaman data PPK dan PPSPM sesuai
dengan SK penetapan dari KPA; dan
- melakukan perekaman/perubahan data PPK
dan/ atau PPSPM dalam hal terj adi
perubahan/ penggantian.
