Pasal 10
(1) Dokumen persyaratan tambahan pendaftaran Penilaian
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
- SK penunjukan sebagai PPK atau PPSPM bagi calon
peserta yang sedang menduduki jabatan PPK atau PPSPM;
- sertifikat Pelatihan pengadaan barang/jasa yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani
/J
kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki
sertifikat dimaksud;
- SK pengangkatan sebagai Pejabat Struktural yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani
kepegawaian bagi calon peserta yang menduduki
Jabatan Struktural;
- sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK atau PPSPM
bagi calon peserta yang menduduki Jabatan
Struktural; dan/ atau
- sertifikat Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian
Tagihan bagi calon peserta yang memiliki sertifikat
Pelatihan/profesi pengadaan barang/jasa dan
menduduki jabatan PPK tetapi memiliki pengalaman
kurang dari 2 (dua) tahun.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipersyaratkan dalam hal calon peserta Penilaian
Kompetensi tidak memiliki Sertifikat Pelatihan yang
diterbitkan oleh BPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf e.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format
JPG/PDF.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah
melalui Sistem Informasi.
Bagian Kelima
Tata Cara Pendaftaran Penilaian Kompetensi
