Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan umum pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
- surat usulan nama calon peserta Penilaian
Kompetensi dari kepala Satker;
- ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang menangani kepegawaian;
- SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang menangani kepegawaian;
- sertifikat profesi pengadaan barang/jasa yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian
bagi calon peserta yang memiliki sertifikat
dimaksud;
- Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh BPPK yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani
kepegawaian bagi calon peserta yang tidak memiliki
sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
- pas foto berwarna terbaru (paling lama enam bulan
terakhir) dengan latar belakang merah, ukuran 4x6.
(2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format JPG/ PDF.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format JPG.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diunggah melalui Sistem Informasi.
