PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina sebagaimana
dimaksud / dalam Pasal 3 angka 5 diselenggarakan oleh Instansi Pembina. ('.2) Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Diklat Calon
Widyaiswara oleh Instansi Pembina ditentukan oleh Instansi Pembina.
