Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Skala penilaiart untuk tahapan Wawancara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 a.dalah 0 sampai dengan 100.
(2) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Wawancara adalah yang
memperoleh hasil penilaian paling rendah 70,00 dan bukan hasil pembulatan.
(3) Keputusan kelulusan Wawancara dapat diambil jika dihadiri
oleh paling sedikit % (tiga perempat) dari jumlah Tim Seleksi.
(4) Keputusan kelulusail Wawancara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil dertgan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Tim Seleksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Wawancara ditetapkan
oleh Tim Seleksi, dan akan diusulkan untuk mengikuti Diklat Calon Widyaiswara dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Bagian Keenam Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina
