PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN SELEKSI
Calon Widyaiswara yang dinyatakan lulus Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina, dan memperoleh rekorrtendasi dari Instansi Pembina untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk diangkat dalam Jabatan Furtgsional ·Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
