PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 11
BAB 4 — PEMBATALAN KELULUSAN
(1) Tim Seleksi dapat membatalkan kelulusan Peserta Seleksi
pada tahapan Seleksi Administrasi, Uji Kompetensi Teknis, Assessment Center, dan/atau Wawancara, . apabila Peserta Seleksi terbukti rnelakukan:
- pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan Seleksi . Administrasi;
- kecurangan pada tahapan Seleksi Administrasi, Uji Kompetensi Teknis, Assessment Center, dan/ atau Wawancara;
- plagiarisrne pada tahapan Uji Kompetensi Teknis dan/ atau Wawancara; dan/atau
- pelanggaran Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS. ('.2) Keputusan pembatalan kelulusan dapat diambil jika dihadiri oleh paling sedikit % (tiga perempat) dari jumlah Tim Seleksi.
(3) Keputusan pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam haJ. keputusan berdasarkan m.usyawarah untuk
mufakat s¢bagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dertgan persetujuan lebih dari 112 (satu perdua) jumlah Tim Seleksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Peserta Seleksi yang dibatalkan kelulusannya diumumkan oleh
Tim Seleksi.
BABV
