PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tahapan Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 2 dilakukan oleh Subject Matter Expert.
(2) Kriteria kelulusan uji kompetensi teknis ditentukan oleh
Subject Matter Expert.
(3) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Teknis
akan diiku ~sertakan dalarn Assessment Center dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
Bagian Keempat Assessment Center
