PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 4
BAB 3 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tahapan Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 1 dilakukan untuk memeriksa dan memenuhi
persyaratan umum, persyaratan khusus, dan berkas administrasi.
(2) Persyaratan um.um sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Berstatus PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (Illb);
- Berijazah paling rendah Magister (S-2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat Keputusan pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Memiliki pengalaman di bidang mendidik, mengajar, dan melatih (Dikjartih) selama paling kurang 2 (dua) tahun; dan
- Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman kerja sebagai PNS paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau , berat berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin PNS dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-urtdangan dan ketentuan pelaksanaannya;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Paraturan Pemerirttah mengenai Disiplin PNS selama mengikuti Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara sampai dengan ditetapkannya Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara; da.n
- Bersedia diterrtpatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat · (1)
meliputi:
- Surat lama,ran untuk mengikuti seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Surat Persetujuan dari Pimpinan Unit masing-masing (Pejabat Eselon I/Pejabat Setingkat Eselon I) disertai dengan surat rekomendasi dari atasan langsung;
- Fotokopi SK pangkat terakhir;
- Fotokopi SK jabatan terakhir;
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
- Surat k~terangan akreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau penyetaraan ijazah dari Dikti bagi perguruan tinggi luar negeri;
- Surat keterangan melaksanakan kegiatan dikjartih paling kurang 2 (dua) tahun dari pimpinan unit kerja atau penyelenggara dikjartih;
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
- Surat pernyataan dari Sekretaris unit kerja eselon I yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/ atau berat berdasarkan Paraturan Pemerintah mengenai Disiplin PNS dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan mengenai Disiplin PNS;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Tugas/Ijin Belajar; dan
- Laporan Selesai Studi.
(5) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi
akan diikutsertakan dalam Uji Kompetensi Teknis dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi. ·
(6) Pengumuman kelulusan Peserta Seleksi pada tahapan Seleksi
Administrasi ditetapkan oleh Tim Seleksi.
Bagian Ketiga Uji Kompetensi Teknis
