PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tahapan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3 dilakukan oleh assessor.
(2) Hasil penilaian Assessment Center dibagi menjadi tiga
tingkatan sebagai berikut:
- disarankan (A);
- dipertimbangkan (B); dan
- tidak disarankan (C).
(3) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Assessment Center
adalah yang memperoleh hasil penilaian paling rendah "dipertimbangkan (B)".
(4) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Assessment Center akan
diikutsertakan dalam Wawancara dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
(5) Pelaksanaan Assessment Center mengikuti peraturart
mengenai 'Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian. Kelima Wawancara
