PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Pasal 2
Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Pasal 5
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk expansible polystyrene dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk expansible polystyrene yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk expansible polystyrene yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Pasal 7
(1) Dalam hal importasi produk expansible polystyrene
berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk expansible polystyrene yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 8
(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor produk expansible polystyrene yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2025
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE
A. BESARAN TARIF BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Besaran Bea Masuk No. Periode Pengenaan Tindakan Pengamanan
- Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak Rp 2.352,478/kg tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah Rp 2.328,473/kg tanggal berakhirnya Tahun Pertama.
- Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah Rp 2.304,468/kg tanggal berakhirnya Tahun Kedua.
B. DAFTAR NEGARA BERKEMBANG ANGGOTA WTO YANG DIKECUALIKAN
DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE
No. Nama Negara No. Nama Negara
Afghanistan 31. Djibouti
Albania 32. Dominica
Angola 33. Dominican Republic
Antigua and Barbuda 34. Ecuador
Argentina 35. Egypt
Armenia 36. El Salvador
Bahrain, Kingdom of 37. Eswatini
Bangladesh 38. Fiji
Barbados 39. Gabon
Belize 40. Gambia
Benin 41. Georgia Bolivia, Plurinational State 12. 42. Ghana of
Botswana 43. Grenada
Brazil 44. Guatemala
Brunei Darussalam 45. Guinea
Burkina Faso 46. Guinea-Bissau
Burundi 47. Guyana Haiti 18. Cabo Verde 48. Honduras 19. Cambodia 49.
Cameroon 50. Hong Kong, China
Central African Republic 51. India
Chad 52. Israel
Chile 53. Jamaica
Colombia 54. Jordan
Comoros 55. Kazakhstan
Congo 56. Kenya
Costa Rica 57. Korea, Republic of
Côte d’Ivoire 58. Kuwait, the State of
Cuba 59. Kyrgyz Republic Democratic Republic of the Lao People’s Democratic 30. 60. Congo Republic
No. Nama Negara No. Nama Negara
Lesotho 92. Russian Federation
Liberia 93. Rwanda
Macao, China 94. Saint Kitts and Nevis
Madagascar 95. Saint Lucia Saint Vincent and the65. Malawi 96. Grenadines
Malaysia 97. Samoa
Maldives 98. Saudi Arabia, Kingdom of
Mali 99. Senegal
Mauritania 100. Seychelles
Mauritius 101. Sierra Leone
Mexico 102. Singapore
Moldova, Republic of 103. Solomon Islands
Mongolia 104. South Africa
Montenegro 105. Sri Lanka
Morocco 106. Suriname
Mozambique 107. Tajikistan
Myanmar 108. Tanzania
Namibia 109. Thailand
Nepal 110. Timor-Leste
Nicaragua 111. Togo
Niger 112. Tonga
Nigeria 113. Trinidad and Tobago
North Macedonia 114. Tunisia
Oman 115. Türkiye
Pakistan 116. Uganda
Panama 117. Ukraine
Papua New Guinea 118. United Arab Emirates
Paraguay 119. Uruguay
Peru 120. Vanuatu Venezuela, Bolivarian
Philippines 121. Republic of
Qatar 122. Yemen
No. Nama Negara No. Nama Negara
- Zambia 124 Zimbabwe
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri;
- bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk expansible polystyrene sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS), telah berakhir masa berlakunya dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
