PMK
PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 2
Merubah Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
