PMK
PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 3
Peninjauan Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut : No JENIS KENDARAAN TARIF KETERANGAN Sepeda Motor Rp. 2.000,- Per sekali parkir
Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus, Pick-up, dan Sejenisnya)
Rp. 3.000,- Per sekali parkir Bus, Truck dan Alat besar Lainnya Rp. 5.000,- Per sekali parkir
