PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Serang.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Serang.
Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Retribusi . . .
Retribusi Jasa Umum, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yangkhusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orangpribadi atau Badan, dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Tempat Parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnis yang berada pada kendaraan itu.
Pasal 2
Merubah Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 3
Peninjauan Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut : No JENIS KENDARAAN TARIF KETERANGAN Sepeda Motor Rp. 2.000,- Per sekali parkir
Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus, Pick-up, dan Sejenisnya)
Rp. 3.000,- Per sekali parkir Bus, Truck dan Alat besar Lainnya Rp. 5.000,- Per sekali parkir
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 1 Agustus 2023 BUPATI SERANG,
ttd
RATU TATU CHASANAH
Diundangkan di Serang
pada tanggal 1 Agustus 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG,
ttd
TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI BERITA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2023 NOMOR 272 Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd LALU FARHAN NUGRAHA, SH, MH, M.SI NIP. 19850415 201001 1 011
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR …. TAHUN 2023 TENTANG
PENINJAUAN
TARIF
RETRIBUSI
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR
DI TEPI JALAN UMUM
No
JENIS KENDARAAN
TARIF
KETERANGAN
Sepeda Motor
Rp. 2.000,-
Per sekali parkir
Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus, Pick-up, dan Sejenisnya)
Rp. 3.000,-
Per sekali parkir Bus, Truck dan Alat besar Lainnya Rp. 5.000,- Per sekali parkir
BUPATI SERANG
ttd
RATU TATU CHASANAH
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatur mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
- bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 20 Juli 2023 dan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 26 Juli 2023, telah disepakati jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia;
- bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: S.261/KSDAE/ KKH56/KSA.2/3/2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-75/EK.05/DEB.A/2023, surat Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-1613/KS.01/SDE/2023, surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: B- 4603/MG.04/DJM/2023, Kementerian Perindustrian melalui surat Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Nomor: B/376/ KPAII.2/IND/IV/2023, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat Plh. Sekretaris Jenderal Nomor: B.490/SJ/HK.110/VII/2023, telah menyampaikan usulan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Menteri Keuangan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
