Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Serang.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Serang.
Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Retribusi . . .
Retribusi Jasa Umum, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yangkhusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orangpribadi atau Badan, dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Tempat Parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnis yang berada pada kendaraan itu.
