Pasal 9
BAB 6 — ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK
(1) Bagi Wajib Pajak yang:
- memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
- peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi
jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun
Pajak; atau
- telah melewati jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan
Umum Pajak Penghasilan.
(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
- bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang
Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran
pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran
pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
- bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya
angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak
baru,
sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak
penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa
guna usaha dengan hak ops1, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk
bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi
pengusaha terten tu.
