PMK
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau
pencabutan atas Surat Keterangan yang telah
diterbitkan dalam hal berdasarkan penelitian
ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi
kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018.
(2) Tata cara pembatalan atau pencabutan Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
BERJALAN
