PMK
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN
Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai
dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, kecuali:
- Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih
untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau
- Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai
subjek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
