Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN
(1) Atas permohonan Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan:
Surat Keterangan; atau
surat penolakan permohonan Surat Keterangan,
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
diterima.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) telah terlewati, permohonan dianggap diterima
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlewati.
(3) Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali
permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.
