Pasal 5
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN
(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro
yang berada di dalam wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan
sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan; dan
- memenuhi kriteria Subjek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:
Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
